Artikel ini
dipublish pada 1 August 2010 at 23:59 oleh Choir
Ar-Rahnu
Adalah menjadikan
barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang,
hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti
juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat
saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak
tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan
kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai
jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan
demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi
tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
Hawalah
Adalah akad
pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar
dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan
piutang tersebut.
Ijarah
Perjanjian
sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa
dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa
berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga
memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Istishna
Adalah
pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual
(pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi
pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
Kafalah
Adalah akad
pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin
pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
Mudharabah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan
mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut
kesepakatan di muka.
Mudharabah
al-Mutlaqah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan
memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat
investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
Mudharabah
Muqqayadah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan
memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan
tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di
muka.
Mudharib
Adalah pihak
kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
Murabahah
Adalah suatu
perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank
menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang
dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual
bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
Musyarakah
Adalah
perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan
pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau
proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan
penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
Nisbah
Adalah
bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan.
Salam
Adalah
pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap
barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran
kemudian.
Shahibul
Maal
Adalah pihak
pertama.
Wadiah
Adalah
titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus
dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
Adalah pihak pertama.
Adalah pihak pertama.
Wadiah Yad
adh-Dhamanah
Adalah
wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut
dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut
secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
Wadiah Yad
al-Amanah
Adalah
wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan
kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari
kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
Wakalah
Adalah akad
perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah
memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau
jasa tertentu.
keren khan
BalasHapus